Facebook

Rabu, 11 Oktober 2017

Sakit Hati, Heri Nekad Membobol Counter Mantan Bosnya

Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto sedang menjelaskan kepada awak media terkait pencurian counter dan menggasak beberapa barang berharga di mapolsek setempat, Rabu (11/10/2017). (Foto: Lampost/Deni Zulniyadi)

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Alasan sakit hati kepada mantan bos tempat bekerja, Heri (21), warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, nekad melakukan aksi kejahatan dengan membobol counter dan menggasak beberapa barang berharga. Akibat aksinya, Heri kini mendekam di sel tahanan Polsek Telukbetung Utara, Rabu (11/10/2017). Remaja 21 tahun ini digiring ke Mapolsek Telukbetung Utara setelah sempat diamankan warga dan pemilik counter yang sempat memergoki aksi pencurian yang dia lakukan. Dihadapan petugas, warga Jalan Yos Sudarso ini mengaku aksi yang dia lakukan lantaran sakit hati kepada mantan bosnya tersebut karena tidak membayarkan gaji selama satu bulan. "Saya sakit hati, upah ngecat enggak dibayar," kata Heri di Mapolsek Telukbetung Utara.


Heri mengaku masuk counter mengunakan kunci duplikat yang dia ambil saat masih bekerja. "Saya buka gembok pakai kunci duplikat," ujarnya. Dia berhasil mengambil satu botol parfum, dua cincin, satu unit ponsel, lima voucher isi ulang, satu voucher paket data, dan satu kartu perdana. Sepekan sebelumnya tersangka juga mengaku masuk ke counter mantan bosnya itu dengan cara yang sama dan berhasil mencuri tiga unit ponsel. "Hasilnya untuk beli makan dan rokok," kata tersangka.


Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Suharto mengatakan tersangka dengan leluasa melakukan aksi pencurian dengan modus menggunakan kunci dupikat conter yang dia dapatkan saat masih bekerja. Malam itu, kata Kapolsek, korban atau pemilik counter dihubungi tetangganya yang juga memiliki counter bahwa ada orang di dalam counter. Saat itu korban langsung datang dan mengecek ke dalam counter. Korban kaget karena lampu di dalam counter menyala hingga lantai tiga. "Korban melihat ada orang yang meloncat ke atap rumah tetangga," kata Kapolsek.

Korban dan tetangganya kemudian berusaha menangkap tersangka. Karena terkepung, akhirnya tersangka berhasil ditangkap berikut barang buktinya. "Mendapat laporan, kami menuju TKP dan mengamankan tersangka," kata Suharto. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.

Sumber : https://goo.gl/16v23F

0 komentar:

Posting Komentar