Facebook

Kamis, 12 Oktober 2017

Nyabu di Kebun Singkong, Oknum Polisi Dituntut 15 Bulan Penjara

Ilustrasi. (MTVN)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Terbukti memakai sabu-sabu di kebun singkong, oknum polisi Brigadir Sunyoto dituntut satu tahun tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Jaksa Penuntut Umum, Sabi'in menjerat oknum polisi berdinas di Polres Mesuji itu dijerat pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Agar terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan," kata jaksa, di Pengadilan, Kamis (12/10/2017).

Jaksa mengatakan, perkara ini terjadi pada April lalu. Terdakwa membeli sabu-sabu kepada Tonga (DPO) di Desa Pematang Panggang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan harga sebesar Rp100 ribu.

"Sabu-sabu tersebut digunakan oleh terdakwa di kebun singkong miliknya di SP3 Budi Aji, Simpang Pematang," kata jaksa.

Saat itu terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi menemukan barang bukti berupa bong, serta empat plastik sisa pakai sabu dan sedotan.

Sumber : https://goo.gl/b74L1n

0 komentar:

Posting Komentar