Facebook

Jumat, 08 Desember 2017

Satu dari Kawanan Perampokan Tewas Dihakimi Massa

Pelaku perampokan yang dihakimi massa, satu pelaku tewas. (Foto:Dok.Polsek Pugung)

KOTA AGUNG (Lampost.co)--Jauh-jauh merantau dari Jawa Barat hendak ke Bengkulu, ternyata komplotan ini merupakan perampok . Sebelum ke Bengkulu, kawanan rampok mampir di Tanggamus dan melancarkan aksinya. Sayangnya aksi tak berjalan mulus, malah dihakimi massa.  Tiga pelaku di tangkap, seorang pelaku malah tewas setelah mendapat perawatan di rumah sakit.

EH alias Suh (40) terduga pelaku perampokan akhirnya menghembuskan nafas terakhir setelah dihakimi massa. Pelaku bersama dengan 5 rekannya diduga akan melaksanakan aksi kejahatannya di kediaman Sukron, warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan Suh meninggal dunia di RSUD Abdul Moeloek pada Jumat (8/12/2017), sekira pukul 07:15. Sebelum dirujuk ke RSUDAM, pelaku sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Pringsewu. Menurut data yang berhasil dihimpun Lampost.co, pelaku merupakan warga Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Saat ini jenasah disemayamkan di RSUD Pringsewu menunggu penjemputan dari pihak keluarga.
"Polres Tanggamus dibantu oleh masyarakat berhasil menangkap 4 dari 6 terduga pelaku pencurian," katanya.
Sebanyak 3 pelaku diantaranya mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya setelah sebelumnya sempat dihakimi massa. Ketiganya yakni, Al (20) asal Palembang, Suh (38) dan Agus (32) asal Bogor Jawa Barat. Ketiga pelaku kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian ke rumah sakit umum Pringsewu. Sedangkan 2 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri sedang dalam upaya pengejaran.
"Seorang pelaku yang saat ini kami tahan atas nama AD alias Ucok (30). Sedangkan pelaku yang melarikan diri ke arah Kotaagung bernama Sa dan Aw," terangnya.
Kronologis kejadian, 6 pelaku memasuki rumah kosong milik Sukron (46) di pekon setempat sekitar pukul 12.30. Kemudian, saksi Anton (30) memergoki aksi yang mencurigakan dari para pelaku tersebut. Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang Anton hingga tangannya terluka. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan masyarakat.
Sedangkan menurut keterangan dari para pelaku, komplotan ini berangkat dari Bogor dengan menggunakan sepeda motor.  Kawanan ini berniat menuju ke Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Saat di pelabuhan Merak, para pelaku merencanakan perampokan rumah kosong yang ditemui di perjalanan.
"Ketika melewati Pekon Banjaragung Udik, keenam pelaku berbagi tugas. AS dan Al memasuki rumah dan 4 temannya mengawasi situasi" ujar Ipda Mirga Nurjuanda.
Sebelum beraksi para pelaku berpura-pura mengetuk pintu guna memastikan rumah dalam keadaan kosong. Namun aksi mereka gagal karena terpergok oleh warga. "Kebetulan saya memang berniat mampir ke rumah korban karena hendak mencari pepaya," kata Anton.
Ipda Mirga Nurjuanda,  mengimbau kepada kedua terduga pelaku yang melarikan untuk menyerahkan diri guna lebih jelasnya perkara tersebut, kepada masyarakat juga jika mencurigai menemukan keduanya agar dapat melaporkan kepada petugas terdekat.
Selain itu, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi para pelaku kejahatan."Jika menemukan pelaku kejahatan, kami imbau masyarakat tidak menghakimi sendiri. Serahkan kepada petugas kepolisian atau segera hubungi petugas sehingga tidak terjadi lagi pelaku meninggal ditangan massa," ujarnya. goo.gl/vXvYjA

Reka ulang Pembunuhan Juru Tagih MTF

Reka adegang ulang kasus pembunuhan juru tagih MTF di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017). (Foto:Lampost/Asrul SM)
 
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan pembunuhan Indra Yana (45), debt collector eksternal atau juru tagih Mandiri Tunas Finance (MTF) oleh Ali Imron pada (30/10) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat tepatnya di gang Perumahan BCA.
Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh Ali Imron dan beberapa saksi,di Lapangan Tenis Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (8/12/2017).
Aegan utama dimulai saat Ali berama istri berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy melewati jalan Cut Nyak Dien dekat SMA Perintis.
Tiba-tiba Ali dihentikan oleh Indra Yana rekannya Hendra alias Grandong, dan istri Ali diturunkan oleh Grandong yang juga debt collector MTF. Karena hendak menarik motor yang sudah menunggak 322 hari tersebut, Ali diarahkan ke sebuah gang di Perumahan BCA masih di jalan Cut Nyak Dien.
Kemudian terjadi adu mulut antara Ali dan Indra, lalu Indra mencoba meninju Ali, namun berhasil mengelak. Karena terdesak  Ali mengambil pisau dari dalam tasnya berwarna hijau. Indra Yana pun sempat terkejut dan lari, hingga terjatuh. Disitulah Indra tak berkutik dan ditikam oleh Ali hingga tewas. Kemudian Ali bergegas mengambil tasnya yang tergletak, kemudian mengampiri istrinya dan bergegas pergi. Warga sekitar yang juga saksi sempat melihat peristiwa, namun sedikit acuh karena takut akan senjata tajam yang dipegang Ali, dan meminta Ali segera kabur.
Kuasa hukum tersangka, Muhamad Suhendar memang mengakui kliennya melakukan pembunuhan, namun tidak ada motif berencana.
Menurutnya Sebelum kejadian, Ali Imron Bersama istrinya sempat mampir ke Bank Lampung untuk melakukan transaksi, namun karena hujan keduanya berteduh. Pada saat berteduh itulah Ali Imron membeli sebuah pisau seharga Rp10.000 ketika ada pedagang perkakas dapur yang juga meneduh.
"Jadi saya pastikan tidak ada motif berencana membunuh, karena pisau tersebut ia sengaja beli untuk keperluan dapur, dan istrinya sempat marah," kata Muhammad Suhendra, Jumat (8/12/2017) di Mapolresta Bandar Lampung itu.
Kuasa Hukum berupaya semampunya meringankan sanksi pidana yang disangkakan ke pelaku, karena memang motif tersangka murni membela diri. "Ya kita lihat di persidangan nanti," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo, mengatakan tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan dijerat dengan ancaman pindana paling lama 15 tahun penjara.
"Reka adegan untuk melengkapi berkas perkara agar jelas duduk perkara dan kronologisnya," kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung.
.goo.gl/ScDy1A