Facebook

Jumat, 08 Desember 2017

Reka ulang Pembunuhan Juru Tagih MTF

Reka adegang ulang kasus pembunuhan juru tagih MTF di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017). (Foto:Lampost/Asrul SM)
 
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan pembunuhan Indra Yana (45), debt collector eksternal atau juru tagih Mandiri Tunas Finance (MTF) oleh Ali Imron pada (30/10) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat tepatnya di gang Perumahan BCA.
Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh Ali Imron dan beberapa saksi,di Lapangan Tenis Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (8/12/2017).
Aegan utama dimulai saat Ali berama istri berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy melewati jalan Cut Nyak Dien dekat SMA Perintis.
Tiba-tiba Ali dihentikan oleh Indra Yana rekannya Hendra alias Grandong, dan istri Ali diturunkan oleh Grandong yang juga debt collector MTF. Karena hendak menarik motor yang sudah menunggak 322 hari tersebut, Ali diarahkan ke sebuah gang di Perumahan BCA masih di jalan Cut Nyak Dien.
Kemudian terjadi adu mulut antara Ali dan Indra, lalu Indra mencoba meninju Ali, namun berhasil mengelak. Karena terdesak  Ali mengambil pisau dari dalam tasnya berwarna hijau. Indra Yana pun sempat terkejut dan lari, hingga terjatuh. Disitulah Indra tak berkutik dan ditikam oleh Ali hingga tewas. Kemudian Ali bergegas mengambil tasnya yang tergletak, kemudian mengampiri istrinya dan bergegas pergi. Warga sekitar yang juga saksi sempat melihat peristiwa, namun sedikit acuh karena takut akan senjata tajam yang dipegang Ali, dan meminta Ali segera kabur.
Kuasa hukum tersangka, Muhamad Suhendar memang mengakui kliennya melakukan pembunuhan, namun tidak ada motif berencana.
Menurutnya Sebelum kejadian, Ali Imron Bersama istrinya sempat mampir ke Bank Lampung untuk melakukan transaksi, namun karena hujan keduanya berteduh. Pada saat berteduh itulah Ali Imron membeli sebuah pisau seharga Rp10.000 ketika ada pedagang perkakas dapur yang juga meneduh.
"Jadi saya pastikan tidak ada motif berencana membunuh, karena pisau tersebut ia sengaja beli untuk keperluan dapur, dan istrinya sempat marah," kata Muhammad Suhendra, Jumat (8/12/2017) di Mapolresta Bandar Lampung itu.
Kuasa Hukum berupaya semampunya meringankan sanksi pidana yang disangkakan ke pelaku, karena memang motif tersangka murni membela diri. "Ya kita lihat di persidangan nanti," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo, mengatakan tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan dijerat dengan ancaman pindana paling lama 15 tahun penjara.
"Reka adegan untuk melengkapi berkas perkara agar jelas duduk perkara dan kronologisnya," kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung.
.goo.gl/ScDy1A


0 komentar:

Posting Komentar