Facebook

Rabu, 04 Oktober 2017

VIDEO: Begini Cara Ampuh Amankan Motor Anda, Tips dari Pencuri Motor

Fadli Irwansyah alias Porong (41), pelaku pencurian sepeda motor. (Deni Zulniyadi)
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Fadli Irwansyah alias Porong (41), pelaku pencurian sepeda motor mengaku kapok berurusan dengan pihak kepolisian dan menyatakan bertobat dan tidak akan mengulang perbuatannya.



Dia pun membeberkan tips agar para pelaku pencurian sepeda motor tidak mudah merusak kunci kontak sepeda motor.

Sebelum menjelaskan tipsnya, Fadli meminta maaf kepada warga Bandar Lampung dan menegaskan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, Fadli menerangkan, bagi warga yang hendak memarkirkan kendaraannya, selain menggunakan kunci pengaman lain, hendaknya mengunci stang sepeda motor dibelokkan ke kanan.

Selama ini kebanyakan masyarakat membelokkan stang motor ke kiri kemudian mengunci stang. Hal itu cukup mudah untuk dirusak. Namun jika dibelokkan ke kanan kemudian di kunci stang akan menyulitkan pelaku kejahatan menjebol kontak.

"Kalau dibelokkan ke kanan, ngerusak kunci stang nya susah, kebanyakan tidak bisa, karena ada yang ngeganjel. Gitu caranya," ujar Fadli.


Sumber : https://goo.gl/fU3oWF

Pembangunan Gedung DPRD Pesisir Barat Tidak Bisa Diberi Adendum

Kejari Liwa, Lampung Barat-Pesisir Barat Alex Rahman saat memimpin rapat pembahasan pembangunan gedung perkantoran DPRD Pesibar di aula kantor Cabjari Krui, Selasa (3/10/2017). Lampost.co/Deta Citrawan

KRUI (Lampost.co)  - Kepala Kejaksaan Negeri Liwa, yang juga membawahi Kabupaten Pesisir Barat, Alex Rahman menegaskan adendum tidak dapat direkomendasikan terhadap pembangunan gedung perkantoran DPRD Pesisir Barat.

Kalaupun mendapatkan adendum harus memiliki alasan yang jelas, baik itu dikarenakan faktor alam sekitar lokasi yang kurang mendukung, atau penyebab lainnya yang dapat memperhambat laju pengerjaan pembangunan gedung perkantoran DPRD itu.

Hal itu dikatakan Kejari Liwa Alex Rahman saat memimpin rapat bersama tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4D), perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Barat, Inspektorat, dan dari pengawas kegiatan dari PT Trontonio Jaya Abadi di aula Kantor Cabjari Krui, Selasa (3/10/2017).

Dalam rapat yang berlangsung, dari pihak perusahaan menjelaskan sampai dengan saat ini progres pengerjaan pembangunan gedung parkantoran DPRD telah mencapai 55%.
Dan berdasarkan pada masa waktu kontrak yang akan habis pada 29 November 2017. Untuk itu, perusahaan mengejar target dari waktu yang telah ditentukan dengan berharap pada adendum dapat diberikan untuk memperpanjang masa waktu pengerjaan pembangunan tersebut.

Perusahaan juga pada kesempatan itu mengakui dalam pelaksanaan proses pembangunan gedung DPRD mengalami keterlambatan proses dalam hal finansial, yang dengan dalam proses pembebasan lahan memenggal banyak waktu yang berakibat dalam proses pembangunan gedung.

Kemudian, dari pihak Kejari Liwa sebagai ketua TP4D Pesisir Barat, mengkhawatirkan dalam proses waktu tidak mencapai target, dengan pihaknya mengatakan batas waktu pengerjaan sampai dengan 29 November sehingga dapat berimbas pada terputus kontrak dengan pihak perusahaan sebagai pelaksana proses pembangunan gedung DPRD.

Sumber : https://goo.gl/Je4Q4Y

ASN Sering Bolos Terancam Dipecat

Ilustrasi bolos kerja. Dok. Lampost.co

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus berhati-hati jika tidak ingin dipecat secara tidak terhormat, khususnya ASN yang kerap membandel dan membolos.

Inspektur Kota Bandar Lampung Muhammad Umar mengatakan cukup mudah bagi instansi yang dipimpinnya untuk mendapatkan catatan absensi ASN dengan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. "Sudah ada beberapa catatan masuk ke kami catatan untuk ASN yang cukup tinggi bolosnya. Termasuk yang menyentuh angka maksimal 46 hari akumulasi bolos kerja," kata Umar di lingkungan Pemkot, Selasa (3/10/2017).

Menurutnya, laporan yang masuk akan melalui proses terlebih dulu, dengan melihat alasan ASN tersebut tidak hadir ke kantor. Termasuk meminta keterangan kepada kepala satuan kerjanya, sebagai pihak yang paling tahu. "Sedang kami dalami. Yang jelas, warning untuk semua ASN jika membolos akumulasi 46 hari kerja itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Pada sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali menegaskan untuk tidak mencairkan dana insentif kepada ketua RT dan kepala lingkungan yang kurang aktif. Dia meminta ketua RT maupun kepala lingkungan yang tidak aktif untuk mengundurkan diri. "Kepada RT dan kepala lingkungan yang enggak aktif, ya enggak usah jadi RT atau kepala lingkungan. Kan fungsinya sebagai pelayan rakyat," kata Herman kemarin.

Untuk penilaian kinerja ketua RT dan kepala lingkungan, kata Herman, diserahkan langsung kepada aparat kelurahan dan kecamatan. "Nanti tergantung usulan Camat atau Lurah, mana RT yang enggak efektif," kata dia.

Sumber : https://goo.gl/BnR6aT