Facebook

Rabu, 04 Oktober 2017

ASN Sering Bolos Terancam Dipecat

Ilustrasi bolos kerja. Dok. Lampost.co

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung harus berhati-hati jika tidak ingin dipecat secara tidak terhormat, khususnya ASN yang kerap membandel dan membolos.

Inspektur Kota Bandar Lampung Muhammad Umar mengatakan cukup mudah bagi instansi yang dipimpinnya untuk mendapatkan catatan absensi ASN dengan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. "Sudah ada beberapa catatan masuk ke kami catatan untuk ASN yang cukup tinggi bolosnya. Termasuk yang menyentuh angka maksimal 46 hari akumulasi bolos kerja," kata Umar di lingkungan Pemkot, Selasa (3/10/2017).

Menurutnya, laporan yang masuk akan melalui proses terlebih dulu, dengan melihat alasan ASN tersebut tidak hadir ke kantor. Termasuk meminta keterangan kepada kepala satuan kerjanya, sebagai pihak yang paling tahu. "Sedang kami dalami. Yang jelas, warning untuk semua ASN jika membolos akumulasi 46 hari kerja itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata dia.

Pada sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kembali menegaskan untuk tidak mencairkan dana insentif kepada ketua RT dan kepala lingkungan yang kurang aktif. Dia meminta ketua RT maupun kepala lingkungan yang tidak aktif untuk mengundurkan diri. "Kepada RT dan kepala lingkungan yang enggak aktif, ya enggak usah jadi RT atau kepala lingkungan. Kan fungsinya sebagai pelayan rakyat," kata Herman kemarin.

Untuk penilaian kinerja ketua RT dan kepala lingkungan, kata Herman, diserahkan langsung kepada aparat kelurahan dan kecamatan. "Nanti tergantung usulan Camat atau Lurah, mana RT yang enggak efektif," kata dia.

Sumber : https://goo.gl/BnR6aT

0 komentar:

Posting Komentar