Facebook

Selasa, 24 Oktober 2017

BPPRD Lampung Selatan Verifikasi Ulang Lahan Wajib Pajak

Ilustrasi pajak. Dok. Lampost.co
KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan masih melakukan verifikasi ulang lahan wajib pajak golongan I, IV, dan V. Ini dilakukan agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang PBB P2 dan BPHTB BPPRD Lampung Selatan Edy Novian, mendampingi Kepala BPPRD Lamsel Burhanudin, mengungkapkan proses pendataan ulang tersebut ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2017).

Menurut dia, pemetaan pajak golongan I meliputi perumahan yang ada di daerah pedesaan dan perkotaan dengan nilai PBB-nya sebesar Rp45 ribu/bidang. Lalu, golongan IV meliputi lahan perkebunan dan pertanian dengan nilai PBB-nya di bawah Rp2 juta. Sementara untuk nilai PBB-nya di atas Rp2 juta, antara lain lahan milik perusahaan dan industri.

"Alhamdulillah, kini sudah 28 unit perusahaan kami lakukan pendataan ulang dari 800-an perusahaan. Jadi, masih sangat banyak sekali wajib pajak yang belum kami ukur ulang lahannya. Sebab, dalam melaksanakan verifikasi ulang dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan untuk saat ini verifikasi ulang lahan wajib pajak baru dilakukan di wilayah lima kecamatan, antara lain Kecamatan Katibung, Tanjungbintang, Natar, Sidomulyo, dan Ketapang. "Ya, pada tahap awal ini lima kecamatan lebih dahulu dan nanti akan dilakukan pada semua kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan ini," kata dia.

Ketika ditanya soal apakah sudah dilakukan pengembalian sebesar 10% ke tiap desa di Kabupaten Lampung Selatan dari hasil pungutan PBB dan retribusi lainnya, baik Edy Novian maupun Burhanudin tidak dapat memberikan keterangan.

Pasalnya, peraturan mengenai tersebut diketahui dengan jelas oleh BPPRD Lamsel. "Kami belum tahu, jika ada pengembalian sebesar 10% untuk tiap desa dari hasil pengumpulan PBB dan retribusi lainnya yang diperoleh dari perdesaan," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lasel Intji Indriati menyatakan surat keputusan (SK) dari BPPRD Lamsel sudah dibuat dan mendapatkan persetujuan dari bupati setempat. Sebab itu, 10% untuk desa dari hasil pengumpulan PBB dan retribusi lainnya akan digelontorkan ke rekening tiap desa.

"Saya sudah minta dengan BPPRD Lampung Selatan SK-nya. Tapi, hingga kini belum ada," kata Intji ketika ditemui di lingkup kantor bupati Lamsel.

Sumber : https://goo.gl/JmyBeJ

0 komentar:

Posting Komentar