Facebook

Rabu, 16 Agustus 2017

Truk Batu Bara Tetap Dilarang

Pengusaha harus mengantongi surat izin rekomendasi penggunaan jalan negara dari Balai Besar Pekerjaan Umum Regional V di Palembang, Sumsel.

SEBELUM para pengusaha angkutan batu bara mengantongi surat izin rekomendasi penggunaan jalan negara, tidak boleh satu pun kendaraan pengangkut batu bara melintas di jalan lintas tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Hal itu tertuang dalam hasil kesepakatan bersama pada rapat koordinasi (rakor) di Aula Adhi Pradana, Mapolres Way Kanan, Senin (14/8). Rakor yang bertujuan mencari solusi itu dihelat pihak Polres dengan diikuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD, perwakilan pihak pengusaha batu bara, dan beberapa perwakilan masyarakat.

Kapolres Way Kanan AKBP Budi Asrul Kurniawan menuturkan sebelum terjadi kesepakatan bersama bahwa kendaraan batu bara belum dapat melintas, Polres mengajukan beberapa kesepakatan seperti sumbu kendaraan dan jam malam pengoperasian mobil batu bara untuk melintas, yakni dari pukul 21.00?06.00.

Namun, setelah mendengar penyampaian dari Kepala Dinas PU Way Kanan, pengusaha angkutan batu bara harus mengantongi surat izin rekomendasi penggunaan jalan negara dari Balai Besar Pekerjaan Umum Regional V di Palembang, Sumatera Selatan.

Apabila surat izin ini telah dikantongi pengusaha angkutan batu bara, kendaraan batu bara dapat melintas dengan regulasi yang telah ditetapkan, seperti pengoperasian jam malam dan sumbu kendaraan maksimal 20 ton. "Sebelum izin itu dikantongi, satu pun kendaraan batu bara tidak boleh melintas di jalan lintas tengah Sumatera, Kabupaten Way Kanan," ujar Kapolres.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menerangkan permasalahan batu bara sebenarnya sudah lama dan berlarut-larut. Dalam hal ini, Pemkab sebenarnya tidak mempunyai wewenang penuh terkait jalan negara ini. Namun, lantaran permasalahan ini terjadi di Way Kanan, menurut Adipati, pemerintah harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk pencarian solusi terhadap masalah ini.

Patuhi Aturan

Saat ini sudah jelas dan sudah terlihat solusinya. Sebelum pengusaha angkutan batu bara menjalankan kendaraan mereka, para pengusaha harus mengantongi izin rekomendasi penggunaan jalan negara. Sebab itu, Bupati mengimbau para pengusaha batu bara untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi lagi satu permasalahan pun.

"Setelah izin rekomendasi penggunaan jalan negara tersebut dikeluarkan, para pengusaha angkutan batu bara dapat melintas, dengan catatan sebagaimana disampaikan Kapolres Way Kanan terkait sumbu, pengoperasian jam malam, dan sebagainya," kata Raden Adipati.

Hadir dalam rakor tersebut yakni Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Ketua DPRD Nikman Karim, Dandim 0427/Way Kanan Letkol Inf Uci Cambayong, Penjabat Sekretaris Kabupaten Saipul, Kepala Dinas PU Ali Rahman, Kepala Dinas Perhubungan Odany, perwakilan pengusaha angkutan batu bara, dan perwakilan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar