Facebook

Jumat, 18 Agustus 2017

Ancam Sebar Foto Mesum, Warga Pekalongan Peras Mantan Pacar

Ilustrasi. (MTVN)

SUKADANA (Lampost.co) -- Jaka Sumarna alias Denjaka (35) Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, diamankan di Mapolres Lampung Timur, karena telah memeras korban berinisial TW dengan modus akan menyebarkan foto mesum yang dilakukan antara pelaku dan korban.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Yudhi Chandra Erlianto mengatakan, sebelumnya pelaku dan korban pernah memiliki hubungan dekat, saat melakukan tindakan mesum, Jaka mengabadikan sebuah foto foto bersifat porno miliknya yang dilakukan dengan TW.


Lalu timbul pikiran jahat Jaka dengan memanfaatkan foto beradegan mesum dengan korban, digunakan sebagai alat untuk mengancam TW meminta uang sebesar Rp5 juta.

"Jika korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku, maka pelaku akan menyebarkan foto-foto dimaksud," terang Kapolres Lamtim, Jumat (18/8/2017).

Berdasarkan laporan korban LP/474-B/VIII/2017/PLD LPG/Res Lamtim, 16 Agustus 2017, lalu anggota tekab 308 melakukan penyelidikan, dan pelaku ditangkap pada Kamis (17/8/2017) malam di Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan. Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1), (4) UU No 19 Tahun 2016 tentabg perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjut AKBP Yudhy Chandra Erlianto, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, uang tunai sebesar Rp2,5 juta, satu unit handphone samsung J5, satu unit handphone merk Vivo warna hitam dua belas lembar foto warna ukuran 3x4 cm, dan satu buah SIM C atas nama Jaka Sumarna.

0 komentar:

Posting Komentar