Facebook

Rabu, 29 November 2017

Anggota Polres Tuba Pelaku Penganiayaan Tukang Cukur Positif Narkoba

LAMPUNG POST | Anggota Polres Tuba Pelaku Penganiayaan Positif Narkoba
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna saat memberikan keterangan seputar pemeriksaan anggota Polres Tulangbawang berinisial ER di ruangannya, Senin (27/11). Lampost.co/AsrulSeptian Malik


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Brigadir ER yang telah diamankan Bidang Propam Polda Lampung terkait ulahnya menganiaya tukang cukur bernama Sofyan Doni Kurniawan (24) di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (25/11/2017) dan sempat menggunakan senjata api, ternyata urinenya positif mengandung amfetamin.
"Jadi pas malem itu memang diamankan, langsung kita tes urine, kan keliatan gelagatnya pucat-pucat gitu, tapi kita tunggunya kan 3 x 24 jam, dan urinenya positif," kata Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna, Selasa (28/11/2017).
Dari pengakuan ER yang berdinas di Satnarkoba Polres Tulangbawang , dia sudah sejak setahun terakhir mengonsumsi barang haram tersebut, namun masih terus didalami. "Ya emosinya enggak kekontrol karena pengaruh itu (sabu, red)," katanya.
Untuk sementara, ER dipastikan melanggar disiplin karena menggunakan senjata api tidak pada tempatnya, bahkan dia di bawah pengaruh barang haram tersebut. Terkait sanski pelanggaran kode etik masih dikaji mengingat menunggu pelaporan dari korban ke polres atau polsek, hingga diproses pidana sampai keluarnya putusan inkracth, baru bisa dilakukan sidang kode etik.
"Sementara masih indisipliner, tapi kode etiknya tunggu laporan ke kepolisian dan kita proses, dan ancamannya sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tapi kita kaji dulu, ada pemberhentian ringan, sedang, hingga berat," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar