Facebook

Senin, 16 Oktober 2017

Warga Kotabumi Pertanyakan Sertifikat Ganda

Djonis Idris (70), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (14/10), mempertanyakan diterbitkannya dua sertifikat kepemilikan hak atas tanah pada satu bidang tanah yang sama. (Foto:Lampost/Yudhi H)

KOTABUMI (Lampost.co)--Warga mempertanyakan kepemilikan sertifikat ganda yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Utara pada satu objek bidang tanah yang sama. Djonis Idris (70), warga Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sabtu (14/10), mempertanyakan diterbitkannya dua sertifikat kepemilikan hak atas tanah pada satu bidang tanah yang sama di areal lahan seluas 2 hektare di Desa Papanrejo/Desa Gedungnyapah, Kecamatan Abung Timur, yang dikeluarkan BPN.

"Sebagai warga saya mempertanyakan terbitnya dua sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN Lampura pada satu objek bidang tanah yang sama," kata Idris.

Sertifikat pertama atas nama Mahmudi yang diterbitkan BPN pada 5 Maret 2002. Sertifikat ke dua milik Ratu Hilalia yang diterbitkan BPN pada 27 September 1989, merujuk akta jual beli 11-9-1987 No. 198/Ktb/1987 dan hal itu dikuatkan dengan pernyataan secara tertulis pemilik sebelumnya, Raja Sangun (69), warga Desa Papanrejo pada 18 Agustus 2016. Kemudian surat keterangan pendaftaran tanah yang dikeluarkan BPN Lampung Utara No. 88/2016 yang menyatakan sampai saat ini sertifikat hak milik No. 1768 pada objek tanah itu tercatat atas nama Ratu Hilalia.

Menyoal terbitnya sertifikat ganda itu, dia berharap BPN Lampung Utara dapat memperjelas kepemilikan atas hak yang sah atas status tanah tersebut dan bagi masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam pembuatan sertifikat sehingga kejadian tumpang tindih kepemilikan sertifikat tidak terjadi.

"Masyarakat mesti berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah. Sebab, selain rentan penipuan, dalam pembuatan sertifikat dapat terjadi tumpang tindih kepemilikan dan untuk memperjelas kepemilikan yang sah mesti di tempuh melalui jalur hukum," kata dia.

Sumber : https://goo.gl/o9qBs9

0 komentar:

Posting Komentar