Facebook

Kamis, 31 Agustus 2017

Sambut Pemutihan PKB, Warga Minta Penjelasan Pembayaran

Kantor Samsat. (Foto:Dok.Lampost)


LIWA (lampost.co) -- Masyarakat Lampung Barat menyambut baik dan berterimakasih kepada  Pemerintah Provinsi Lampung atas keputusan melakukan pemutihan (penghapusan) denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Warga berharap pemerintah merinci apa saja poin denda pembayaran yang dihapuskan bagi wajib pajak pada pemutihan yang berlangsung dari 1 September-31 Desember 2017 mendatang.

"Terima kasih pak Gubernur akhirnya mau mendengarkan harapan kami," kata Suhaimi, warga Kecamatan Suoh yang Kamis (31/8/2017) pagi sudah tiba di kantor Samsat Liwa untuk mencari informasi tentang pemutihan PKB dan BBNKB ini.

Menurutnya, keingintahuannya akan informasi pemutihan PKB dan BBNKB tersebut karena kendaraannya telah mati pajak lebih dari tiga tahun. "Tahun 2009 saya kredit motor dan lunas tahun 2012. Sejak lunas sampai sekarang mati pajak dan mati STNK. Jadi motor cuma buat ke kebun. Kalau ke kabupaten enggak dibawa takut kena tilang. Jadi terimakasih banyak pak Gubernur," ujar Suhaimi.

Dirinya berharap, ada informasi resmi dari pemerintah provinsi terkait apa saja yang harus dibayarkan guna mencegah terjadinya aksi percaloan yang justru dapat menimbulkan persoalan baru. "Motor saudara saya mati pajak dari tahun 2013 dan tahun 2014 STNK mati dan harus ganti plat. Jadi apa saja yang harus dibayar dan apa saja yang gratisnya. Karena tahunya di atas gunung, pemutihan itu gratis. Kalau enggak dijelaskan takutnya justru banyak calo yang minta bayar ini itu," katanya.

Sumber : https://goo.gl/zUjRyG

0 komentar:

Posting Komentar