Facebook

Rabu, 30 Agustus 2017

Penghina Kapolri Diancam Pasal Berlapis

Terdakwa penghina Kapolri, M Ali Amin, warga Desa Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017). Lampost.co/Febi Herumanika

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)— Hukuman penjara 5 tahun mengintai M Ali Amin, warga Desa Way Kalam, Penengahan, Lampung Selatan. Terdakwa didakwa melanggar UU ITE dengan posting-an di akun Facebook-nya yang menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/8/2017), Jaksa Suparman menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa menyebutkan terdakwa membuat tulisan dan mem-posting-nya ke akun Facebook-nya. Hal itu dilakukan karena menurut terdakwa Kapolri telah mengkriminalisasi Habib Rizieq Sihab.
Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan, pada Senin (29/5/2017), pukul 22:15 di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan menggunakan ponselnya melalui akun Facebook-nya. Posting-an tersebut terdapat pada halaman dinding Facebook-nya dengan bahasa daerah Palembang.

"Terdakwa melanggar Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Usai sidang, terdakwa Ali mengaku menyesal. Ia mengatakan saat itu dia emosi. "Waktu itu saya lagi emosi," katanya saat digiring menuju ruang tahanan.

Sumber : https://goo.gl/1i8Bbj

0 komentar:

Posting Komentar