Facebook

Kamis, 31 Agustus 2017

Pemkot Ancam Sisir Angkutan Online

Ilustrasi. (MTVN/AFP/Bay ISMOYO)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Pemerintah Kota Bandar Lampung berjanji melakukan sweeping (penyisiran) untuk menertibkan angkutan online (dalam jaringan/daring) yang masih beroperasi di daerah itu. Penertiban itu dilakukan karena hingga kini angkutan jenis itu tidak memiliki izin operasional.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai berjanji akan menertibkan transportasi daring yang hingga kini tidak memiliki izin operasional. "Nanti kami tertibkan melalui aparat supaya enggak operasi sembarangan,” katanya, Rabu (30/8).

Herman menegaskan transportasi atau taksi daring yang beroperasi di Bandar Lampung wajib memiliki izin dari Wali Kota. "Kalau antarkabupaten, kewenangan Gubernur. Bandar Lampung ke bandara, misalnya. Nah, kalau di Bandar Lampung, ya harus izin sama Wali Kota. Negara ini diatur undang-undang. Enggak boleh seenaknya. Ilegal itu namanya," ujarnya.

Untuk diketahui, Permenhub 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau angkutan online dicabut sejumlah poin aturannya. Pencabutan itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) 37 P/HUM/2017 yang memenangkan uji materi permenhub dari sejumlah pengemudi angkutan daring.

Ada 14 poin dalam Permenhub 26/2017 yang dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yaitu UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian pertimbangan putusan MA juga memperhatikan ajuan penguji materi. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi daring disebut sebagai konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi dalam moda transportasi. Teknologi juga menawarkan pelayanan yang lebih baik serta jaminan keamanan dan perjalanan dengan harga yang relatif murah dan tepat waktu.

Baca juga: Protes Angkutan Online, Angkot Rajabasa Mogok Operasional

Sebelumnya, angkutan kota (angkot) dari lima trayek di Bandar Lampung melakukan aksi mogok pada Selasa (29/8). Ketua Persatuan Pengusaha Pengemudi Angkutan Bandar Lampung (P3ABL) Daud Rusli mengatakan aksi mogok kendaraan kemarin tidak dikoordinasi organisasi yang dipimpinnya. "Setelah Lebaran, kami akan mengirimkan surat ke Wali Kota Bandar Lampung. Jadi, kalau memang masih bisa sesuai prosedur, kenapa kami tidak berunding saja daripada demo?” kata Daud.

Sumber : https://goo.gl/k9DZ6N

0 komentar:

Posting Komentar