Facebook

Rabu, 13 September 2017

Pokbal Tolak Permintaan Wali Kota Gabung Online

Ketua Pokbal, Albert (topi putih) saat menyerahkan hasil sweeping atribut Go-Jek ke Pemkot Bandar Lampung Senin (11/9/2017).  Lampost.co/Firman Luqmanulhakim

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Persatuan Ojek Bandar Lampung (Pokbal) secara tegas menolak bergabung dengan transportasi berbasis daring Go-Jek ataupun Grab.
Ketua Pokbal, Albert mengatakan pihaknya menyatakan menolak sejak awal kemunculan perusahaan aplikasi ini. "Kami menolak ojek online sejak awal. Kami banyak tahu dari internet kinerja  perusahan amburadul. Terlalu banyak beban kuota, pulsa, dan atribut.

Kita yang cari uang, perusahaan yang kasih harga," kata Albert kepada Lampost.co Selasa malam (12/9/2017).
Cara kerja ojek online (ojol) ini, lanjut Albert, berbanding terbalik dengan ojek pangkalan (opal).

"Sedangkan opal tidak begitu, kami cari uang, harga kami yang kasih," imbuhnya.
Ia hanya berharap pihak perusahaan transportasi online menghargai kesepakatan zona penjemputan dan tarif. "Kami minta sesuai kesepakatan, hargai pangkalan. Itu saja, cuma mereka tidak mau menghargai," keluhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengatakan pihaknya telah mengambil langkah melalui aparat kepolisian, dan meminta ojek konvensional untuk bergabung dengan aplikasi transportasi online seperti Go-Jek dan Grab. “Langkah kita sudah ada polisi. Bagaimana semuanya baik. Sudah saya bilang Kapolres coba yang ojek biasa ditarik menjadi ojek online juga.

Jadi kebersamaan. Kalau banyak yang begitu (ribut) ya enggak ngerti amatlah saya,” kata Herman kepada awak media di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (12/9/2017).

Mengenai keributan yang terjadi dan aksi saling membalas sweeping yang dilakukan antara Pokbal dan Go-Jek, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian, yaitu Polresta Bandar Lampung. “Ya polisilah yang atur, mereka (transportasi online) kan saya sudah bilang, izin dulu baru aman. Ya ada aturannya untuk izinnya. Inikan bukan wilayah nasional, ini kan di daerah jadi harus ada izin daerah,” pungkasnya.

Sumber : https://goo.gl/hvxu1Y

0 komentar:

Posting Komentar