Facebook

Selasa, 19 September 2017

Pajak 500 Randis di Lamsel Tertunggak

Pajak kendaraan bermotor. www.imcnews.id


KALIANDA (Lampost.co) -- Pajak 500 unit kendaraan dinas (randis) milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk sepeda motor para kepala desa (kades) setempat, selama tiga tahun terakhir tertunggak. Dalam rapat koordinasi pejabat Pemkab Lamsel, Senin (18/9/2017), di Aula Krakatau, kantor Bupati setempat, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menyatakan hal itu terjadi karena kurangnya disiplin jajaran Pemkab Lamsel.

leh karena itu, Bupati berharap pada 2018 tunggakan pajak randis milik Pemkab Lamsel tersebut terlunasi. Zainudin menginginkan aset-aset milik Pemkab setempat dapat ditertibkan termasuk dalam hal kewajiban membayar pajaknya. “Ini bukan masalah tidak ditangkap atau ditangkap. Tapi, bagaimana orang lain mau bayar pajak kendaraan, sementara kita sebagai pelaku penertiban pajak juga bisa membayar pajak dengan baik," ujar Zainudin dalam rapat tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Fredy SM menyatakan tunggakan itu harus ada solusinya. Menurut dia, randis milik Pemkab Lamsel termasuk sepeda motor yang dipakai kades hendaknya pajaknya dibayar tahun depan menggunakan dana desa. "Saya minta anggaran dana desa tahun depan dapat dialokasikan untuk bayar pajak sepeda motor yang dipakai para kades. Para pemegang randis bisa melihat STNK-nya.

Jangan hanya bisa bawanya saja, tapi pajaknya tidak dibayar," kata dia.
Lebih lanjut Fredy SM menjelaskan pihaknya mendapatkan teguran dari Pemprov Lampung, karena banyak randis milik Pemkab belum dibayarkan. “Ketaatan dalam membayar pajak merupakan suatu bentuk kepatuhan," ujar dia.

Sumber : https://goo.gl/5YHhoc

0 komentar:

Posting Komentar