Facebook

Selasa, 07 November 2017

Polda Lampung Amankan 13 WNA

Kapolda Lampung Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, dan jajaran Forkopimda memusnahkan minuman keras palsu dalam ekspos di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Senin (6/11/2017). LAMPUNG POST/IKHSAN DWI NUR SATRIO

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Polda Lampung melalui Direktorat Intelkam mengamankan 13 warga negara asing (WNA) karena tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah. Dari 13 WNA tersebut, enam di antaranya merupakan warga asal Somalia yang berusaha mencari suaka ke Australia. Mereka diamankan di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Maret 2017.

"Jadi ada enam warga Somalia. Mereka mau cari suaka ke Australia tanpa dokumen. Saat ini mereka sudah dilimpahkan ke pihak Imigrasi Kelas III Lampung Selatan," ujar Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo dalam acara pemusnahan ribuan botol minuman keras di Mapolda Lampung, Senin (6/11/2017).

Kapolda mengatakan lima WNA asal Tiongkok juga diamankan karena memiliki visa yang tidak sesuai dengan peruntukan yaitu visa kunjungan pada 12 Mei 2017. Kemudian pada 5 November 2017, Dirintelkam kembali mengamankan dua kru kapal tanker asal India yang digerebek di wilayah Gadingrejo, Pringsewu, bersama tiga WNI.

Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap WNI. "Ada lima WNA asal Tiongkok diamankan karena enggak ada visa. Lalu dari dua WNA asal India diamankan softgun dan alat isap sabu berupa bong sabu," kata dia.

Miras Dimusnahkan

Sebanyak 9.378 botol minuman keras (miras) oplosan dimusnahkan Polda Lampung, Senin (6/11/2017), di lapangan upacara Mapolda Lampung. Ribuan miras oplosan tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Antik yang digelar Polda Lampung dari 19—31 Oktober 2017. Miras berbagai macam jenis dan merek yang berasal dari industri rumahan di Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, tersebut dimusnahkan dengan digilas menggunakan alat berat.

Suroso mengatakan penyitaan dan pemusnahan miras tersebut sebagai langkah konkret untuk menekan peredaran miras dan mencegah tindakan kriminal di wilayah Lampung, karena sering terjadi perkara akibat mengonsumsi minuman beralkohol. "Ribuan miras tersebut disita dari tersangka Heri yang ditangkap lebih dulu. Rupanya masih dijalankan sama istrinya bernama Dian. Makanya kami ambil tindakan menyita ribuan miras tanpa cukai, alat pres cetak, dan cairan metanol juga diamankan," ujarnya.

Suroso mengatakan selama Operasi Antik digelar, jajaran Polda Lampung juga telah menyita narkoba diantaranya ganja sebanyak 93.042,57 gram dan 1 batang, sabu-sabu 498,55 gram, pil ekstasi 50 butir, dan uang sebanyak Rp8.795.000 dari 139 perkara dan 201 tersangka.

Sumber : https://goo.gl/Nc4os4

0 komentar:

Posting Komentar