Facebook

Selasa, 21 November 2017

KPK Sorot Aset PT KAI Lampung

(lintaskebumen.wordpress.com)

BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Lampung. Salah satunya dengan melakukan supervisi memastikan aset PT KAI mempunyai kekuatan hukum dan tidak disalahgunakan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan tugas institusi yang dipimpinnya tidak hanya mengungkap kasus korupsi, tetapi terdapat empat tugas lainnya, seperti koordinasi, supervisi, monitoring, dan bersaing. Kerja sama dengan PT KAI merupakan tugas supervisi guna menjaga aset negara.

"KPK masuk ke PT KAI sebagai supervisi dalam membangun peradaban. KPK akan menjaga PT KAI membangun kesejahteraan. Sebab, bangsa ini tidak bisa terbebas dari korupsi jika tidak sustainable. Untuk itu, kami patut menjaga PT KAI dan membangunnya dengan sustainable," kata Saut dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Status Batas dan Pengelolaan Aset PT KAI di Novotel, Senin (20/11/2017).

Menurut dia, pengembangan usaha kereta sangat diperlukan di era ini. Sebab, saat ini di Jakarta pun terdapat satu juta orang yang naik kereta setiap harinya. Untuk itu, harus terdapat pelayanan dan sarana prasarana yang maksimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat guna menjaga eksistensi peradaban bangsa.

"Langkah awalnya harus memastikan aset PT KAI punya kekuatan hukum dan KPK masuk untuk membangun integritas," ujar dia.

Dalam diskusi itu, KPK bersama PT KAI serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menjaga, mengawasi, dan menginventarisasi seluruh aset perusahaan milik negara itu. Sebab, sejumlah permasalahan kerap dihadapi dalam melaksanakan komitmen tersebut.

Kepala PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Suryawan menjelaskan sejumlah poin yang dihadapi dalam persoalan itu adalah lahan dan rumah perusahaan ditempati warga tanpa ikatan kontrak. Selain itu ada juga aset lahan PT KAI diperjualbelikan oknum warga dan banyaknya lahan yang bersertifikat hak milik atas nama warga.

"Lalu penolakan warga saat sosialisasi dan pengukuran aset, keinginan masyarakat menguasai dan memiliki lahan, serta belum adanya kesamaan persepsi antara PT KAI dan stakeholder tentang grondkaart (peta tanah) sebagai dasar kepemilikan aset," kata Suryawan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN M Noor Marzuki mengungkapkan pada 2017, pihaknya mendapat tugas mendaftarkan lima juta lahan dan delapan juta bidang lahan aset milik masyarakat, pemerintah, dan tempat peribadatan pada 2018. Targetnya akhir 2025 seluruh lahan se-Indonesia terinventarisasi sehingga tidak ada lagi masalah sengketa.

"Memang itu cuma selembar sertifikat, tetapi dampaknya luar biasa. Prinsipnya mengelola aset negara sama seperti mengelola aset pribadi. Kalau aset kita tidak mau diambil orang lain, harus dijaga," ujarnya.

Sumber : https://goo.gl/U5gpUi

0 komentar:

Posting Komentar