Facebook

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Desember 2017

Bejat! Sudah Merampas, Korban Disetubuhi Bergiliran

Ini nih yang bikin geram dan pengennya dibejek-bejek aja. Sudah menodong, menyuruh orang berbuat asusila, eh, dia dan kawan-kawan malah memperkosa bergiliran korbannya. Punya moral ngak sih orang ini. Apa enggk mikir kalau keluarganya juga diginiin seperti apa?
Huh, bagusnya diberangus para penjahat kelamin dan perusak masa depan orang ini. Ayao pak hakim, beri sanksi berat ya.
 
                                                 (Foto:Dok.Lampost.co/Abu Umaraly)

KOTA AGUNG (Lampost.co)--Sungguh bejat perilaku yang dilakukan oleh Mulyadi (35) warga Pekon Sukabanjar,  Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus. Bersama dengan 3 rekannya, pelaku tega merampas handphone dan memperkosa secara bergiliran korbannya.
Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili, pada saat gelar kasus menjelaskan, pelaku berhasil diringkus dikediamannya oleh Tekab 308 Polres Tanggamus pada Selasa (5/12). Sementara 3 rekannya, yakni RA, RZ, dan IY ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dasar penangkapan tersangka berdasarkan LP/B-838/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan LP/B-839/XII/2017/Polda Lpg/Res Tgms, 4 Desember 2017 Tentang Perkosaan atau Perbuatan Cabul.
"Tersangka Mulyadi sudah berhasil ditangkap sementara 3 lainnya ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres didampingi Waka Polres Kompol M.Budhi Setyadi, Kabag Ops. Kompol Aditya Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, kepada awak media, Kamis (7/12/2017).
Tersangka tergolong sadis dalam melakukan aksi kejahatannya tersebut. Bahkan, saat akan ditangkap tersangka masih melakukan perlawanan kepada petugas. "Tersangka berupaya melawan dan berusaha melukai petugas ketika akan ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan pada bagian kaki," terangnya.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun Lampost.co, peristiwa ini bermula saat korban SU (23), warga Kelungu, Kecamatan Kotaagung sedang bersama pacarnya S (18), siswi pelajar Kotaagung, sedang bersantai di Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada Minggu (3/12). Sekira pukul 13:00, pasangan muda ini dihampiri 4 pria. Salah satu pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau kepada SU.
"Saat kedua korban sedang duduk di tepi pantai, salah satu pelaku menongkan pisau dan merampas handphone dan kunci sepeda motor milik korban," katanya.
Kemudian, kedua pakaian kedua korban dibuka secara paksa dan menyuruh melakukan perbuatan asusila. Perbuatan kedua korban kemudian direkam melalui handphone hasil rampasan. Video tersebut kemudian dipakai para pelaku untuk memeras korban dengan meminta uang tebusan Rp5 juta.
"Korban diancam video itu akan disebarluaskan. Karena korban mengaku tidak memiliki uang maka korban S kemudian disetubuhi secara bergantian oleh 4 pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis," jelas Kapolres.  http://bit.ly/2nPAcvA

Jumat, 08 Desember 2017

Reka ulang Pembunuhan Juru Tagih MTF

Reka adegang ulang kasus pembunuhan juru tagih MTF di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017). (Foto:Lampost/Asrul SM)
 
BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Polresta Bandar Lampung melakukan reka adegan pembunuhan Indra Yana (45), debt collector eksternal atau juru tagih Mandiri Tunas Finance (MTF) oleh Ali Imron pada (30/10) di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat tepatnya di gang Perumahan BCA.
Sebanyak 18 adegan diperagakan oleh Ali Imron dan beberapa saksi,di Lapangan Tenis Polresta Bandar Lampung, pada Jumat (8/12/2017).
Aegan utama dimulai saat Ali berama istri berboncengan menggunakan motor Honda Scoopy melewati jalan Cut Nyak Dien dekat SMA Perintis.
Tiba-tiba Ali dihentikan oleh Indra Yana rekannya Hendra alias Grandong, dan istri Ali diturunkan oleh Grandong yang juga debt collector MTF. Karena hendak menarik motor yang sudah menunggak 322 hari tersebut, Ali diarahkan ke sebuah gang di Perumahan BCA masih di jalan Cut Nyak Dien.
Kemudian terjadi adu mulut antara Ali dan Indra, lalu Indra mencoba meninju Ali, namun berhasil mengelak. Karena terdesak  Ali mengambil pisau dari dalam tasnya berwarna hijau. Indra Yana pun sempat terkejut dan lari, hingga terjatuh. Disitulah Indra tak berkutik dan ditikam oleh Ali hingga tewas. Kemudian Ali bergegas mengambil tasnya yang tergletak, kemudian mengampiri istrinya dan bergegas pergi. Warga sekitar yang juga saksi sempat melihat peristiwa, namun sedikit acuh karena takut akan senjata tajam yang dipegang Ali, dan meminta Ali segera kabur.
Kuasa hukum tersangka, Muhamad Suhendar memang mengakui kliennya melakukan pembunuhan, namun tidak ada motif berencana.
Menurutnya Sebelum kejadian, Ali Imron Bersama istrinya sempat mampir ke Bank Lampung untuk melakukan transaksi, namun karena hujan keduanya berteduh. Pada saat berteduh itulah Ali Imron membeli sebuah pisau seharga Rp10.000 ketika ada pedagang perkakas dapur yang juga meneduh.
"Jadi saya pastikan tidak ada motif berencana membunuh, karena pisau tersebut ia sengaja beli untuk keperluan dapur, dan istrinya sempat marah," kata Muhammad Suhendra, Jumat (8/12/2017) di Mapolresta Bandar Lampung itu.
Kuasa Hukum berupaya semampunya meringankan sanksi pidana yang disangkakan ke pelaku, karena memang motif tersangka murni membela diri. "Ya kita lihat di persidangan nanti," katanya.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyo, mengatakan tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan dijerat dengan ancaman pindana paling lama 15 tahun penjara.
"Reka adegan untuk melengkapi berkas perkara agar jelas duduk perkara dan kronologisnya," kata mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung.
.goo.gl/ScDy1A