Facebook

Rabu, 29 November 2017

Anggota Polres Tuba Pelaku Penganiayaan Tukang Cukur Positif Narkoba

LAMPUNG POST | Anggota Polres Tuba Pelaku Penganiayaan Positif Narkoba
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna saat memberikan keterangan seputar pemeriksaan anggota Polres Tulangbawang berinisial ER di ruangannya, Senin (27/11). Lampost.co/AsrulSeptian Malik


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Brigadir ER yang telah diamankan Bidang Propam Polda Lampung terkait ulahnya menganiaya tukang cukur bernama Sofyan Doni Kurniawan (24) di Pekon Sukamulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (25/11/2017) dan sempat menggunakan senjata api, ternyata urinenya positif mengandung amfetamin.
"Jadi pas malem itu memang diamankan, langsung kita tes urine, kan keliatan gelagatnya pucat-pucat gitu, tapi kita tunggunya kan 3 x 24 jam, dan urinenya positif," kata Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna, Selasa (28/11/2017).
Dari pengakuan ER yang berdinas di Satnarkoba Polres Tulangbawang , dia sudah sejak setahun terakhir mengonsumsi barang haram tersebut, namun masih terus didalami. "Ya emosinya enggak kekontrol karena pengaruh itu (sabu, red)," katanya.
Untuk sementara, ER dipastikan melanggar disiplin karena menggunakan senjata api tidak pada tempatnya, bahkan dia di bawah pengaruh barang haram tersebut. Terkait sanski pelanggaran kode etik masih dikaji mengingat menunggu pelaporan dari korban ke polres atau polsek, hingga diproses pidana sampai keluarnya putusan inkracth, baru bisa dilakukan sidang kode etik.
"Sementara masih indisipliner, tapi kode etiknya tunggu laporan ke kepolisian dan kita proses, dan ancamannya sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tapi kita kaji dulu, ada pemberhentian ringan, sedang, hingga berat," katanya.

Honor Tak Cukup, Oknum Pol PP Kota Bandar Lampung Menjambret

LAMPUNG POST | Honor Tak Cukup, Oknum Pol PP Menjambret
Dua pelaku jambret dan salah satu pelaku merupakan oknum Satpol PP sedang diinterogasi polisi. (Foto: Lampost/Deni Zulniyadi)


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Yogi (32), oknum petugas Satpol PP Kota Bandar Lampung ditembak polisi karena berusaha menabrak anggota yang hendak menangkapnya di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Pelaku spesialis jambret ini diringkus bersama komplotannya, Indra (30), Senin (27/11/2017).
Kasus tersebut di ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/11/2017). Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal ketika petugas mencurigai dua orang berboncengan yang ciri-cirinya sama dengan ciri-ciri yang dismpaikan korban jambret. "Saat didekati, dan berusaha dihentikan, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya dan berusaha melarikan diri," kata Harto.
Petugas yang tidak ingin kehilangan kedua pelaku kemudian mengejar dan memberikan tembakan peringatan namun keduanya malah berusaha menabrakan sepeda motornya kepada polisi. "Petugas lantas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," kata dia.
Sementara itu tersangka Yogi mengaku sebulan terakhir sudah lima kali menjambret di Bandar Lampung, yakni diseputaran Jalan Soekarno-Hatta dan flyover Jalan Sultan Agung, serta flyover Jalan Antasari. "Kami jambret HP, perempuan korbannya," kata dia.
Tersangka mengaku gajinya sebagai honorer Satpol PP Kota Bandar Lampung tidak cukup sehingga dia terpaksa menjambret tas maupun ponsel yang rata-rata korbannya wanita. "Gaji Rp1,2 juta, enggak cukup," kata dia.

Kepergok Terima 'Uang Damai', Petugas Satlantas Diciduk Propam

LAMPUNG POST | Kepergok Terima 'Uang Damai', Petugas Satlantas Diciduk Propam
Ilustrasi. Satlantas Polreta Bandar Lampung memeriksa kendaraan saat razia sebagai bentuk penekanan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Dok. Lampost.co)


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung mengamankan anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berinisal S, yang diduga melakukan praktik pungli dengan menuruti permintaan masyarakat yang terjaring razia kendaraan untuk tidak melakukan penilangan.
"Jadi kemarin-kemarin itu saya tangkap anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung karena kedapatan damai pada penilangan di jalan raya, Minggu (26/11/2017)," kata Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna, Selasa (28/11/2017).
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna. Lampost.co/Asrul Septian Mali.k
Hendra mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi adanya pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh seluruh personel pada jajaran Polresta/Polres. Setiap anggota yang melanggar disiplin akan mendapat tindakan tegas dan pembinaan karakter serta rohani di Mapolda Lampung.
Dengan diarahkan untuk menjalankan salat lima waktu, mendengarkan tausiah setiap hari, dan selalu ikut apel pagi untuk mendapat arahan.
"Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan dan kami menunggu hasilnya untuk diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi Syounanda Mega membenarkan anggotanya telah ditangkap Propam Polda Lampung.
"Ya, ada oknum anggota nakal. Saat itu ada jalan sehat dan truk dihimbau jangan lewat dalam kota. Nah, karena kedapatan ditilang, si sopir ini minta tolong damai. Pak Kabid lagi lewat, langsung ditangkap," kata Nanda, kemarin.
Nanda mengimbau kepada pengendara, jika terbukti bersalah melanggar peraturan lalu lintas, jangan meminta damai. "Terima konsekuensi dan ikuti prosedur penilangan. Peringatan keras juga telah berulang kali kami dilontarkan kepada seluruh anggota agar bekerja secara profesional dan jangan melakukan pungli ke masyarakat.

Kantor BPJS Bandar Lampung Dirampok, Rp80 Juta Raib, 3 Staf Diikat

LAMPUNG POST | Kantor BPJS Dirampok, Rp80 Juta Raib, 3 Staf Diikat
Kantor BPJS yang telah diberi garis polisi, tim inafis Tekab 308 Polresta, dan Polsek Kedaton telah melakukan olah TKP. (Dok. Polresta Bandar Lampung)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Bandar Lampung yang terletak di Jalan Zainal Abidin Pagaralam, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung disatroni kawanan perampok, Rabu (29/11/2017) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua orang satpam Armin Ayubi (56) dan Musono (63), serta satu petugas bernama Tribudiyanto (40) mengalami kekerasan, mereka diikat oleh pelaku yang diperkirakan berjumlah lima orang. Saksi mata Anita (56), seorang cleaning service yang biasa bertugas, kaget mendapati ketiga orang tersebut dalam keadaan terikat di kursi ruang tunggu.
"Jadi saya pas mau beres-beres kaget ngelihat mereka sudah dalam keadaan terikat, dan segera saya lepaskan dan minta tolong ke pegawai lain," katanya kepada Lampost.co.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyo, mengatakan kejadian bermula pukul 02.00 WIB, pelaku diperkirakan berjumlah lima orang menodongkan senjata tajam jenis golok dan linggis kearah korban yang sedang tidur di kursi ruang tunggu BPJS kemudian mengikat korban. Selanjutnya para pelaku masuk keruangan-ruangan dan mengambil barang-barang yang berada ditiap ruangan gedung BPJS.
"Jadi satpam diikat kemudian, merusak pintu menuju ruangan yang berisi brankas dan barang-barang berharga lainnya, mereka pake linggis untuk nyongkel pintu itu, nah subuhnya baru cleaning servis itu datang," kata Harto di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/11).
Sementara kerugian ditaksir mencapai Rp80 juta, karena brankas yang ada di kantor tersebut dirusak. Dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan pelaku masih orang dalam, karena mengetahui seluk beluk kantor tersebut.
"Tekab 308, Inafis, sama Reskrim sudah turun untuk olah TKP, brankas rusak, pintu belakang ruangan tempat brankas juga dirusak, korban sudah melapor ke Polsek Kedaton," kata mantan Kapolsek Tanjung Karang Barat itu.

Selasa, 28 November 2017

Propam Gunduli Sampai Plontos Oknum Polisi Penganiaya Tukang Cukur


Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna saat memberikan keterangan seputar pemeriksaan anggota Polres Tulangbawang berinisial ER di ruangannya, Senin (27/11). Lampost.co/AsrulSeptian Malik

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung berencana memeriksa urine anggota Polres Tulangbawang berinisial ER, yang menuai kontroversi usai bergulat dengan tukang cukur Sofyan Dony di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, dan mengeluarkan senjata api.
Kabid Propam Polda Lampung Komisaris Besar Hendra Supriatna bahkan telah mencukur gundul polisi berpangkat bripka yang berdinas di Satnarkona Polres Tulangbawang  tersebut karena diketahui motifnya hanya tak senang dengan hasil cukur yang terlalu tipis.
"Harus kita cek darah dan urinenya karena dia bertugas di Satnarkob, karena tingkat emosinya tinggi harus kita periksa lagi dia ini. Saya juga udah cukur dia sampe botak karena kan ributnya gara-gara rambut ketipisan, saya cukur aja sekalian plontos," ujarnya kepada awak media saat disambangi di ruangannya, Senin (27/11/2017).
Hasil pemeriksaan sementara, ER memang diizinkan membawa senjata api dan sesuai dengan bidangnya di Satnarkoba. ER juga baru kali ini menggunakan senpi tidak pada tempatnya. Dari catatan Bidpropam Polda Lampung, Januari-November 2017 hanya satu kasus penggunaan senjata api tidak pada tempatnya, yakni Bripka ER. Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, ada enam poin yang harus dicapai personel, seperti kesehatan, psikologi, keterampilan dan lain-lain.
"Untuk masalah Senpi, dia menggunakannya masih resmi ada izin dan rekomendasi pimpinan," katanya.
Penindakan tegas terkait oknum polisi yang melangar kode etik maupun disiplin memang jadi program utama dari Bidang Propam Polda Lampung. Penindakan tegas dengan melakukan penempatan khusus (patsus). Pendekatan kerohanian dikedepankan untuk mendorong anggota, guna bertobat dan berakhlak baik, serta berintegritas ketika nanti kembali berdinas.
"Program sudah berjalan, sidang kode etik di Mapolres, patsus semua ada di Mapolda, di sini kita bikin program, rohani, masalah agama, seperti Direktorat Narkoba, dia berpikir di belakang dia ada anak istrinya kalau bermasalah," katanya.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan ER, Polda Lampung masih mengkaji adanya dugaan pelanggaran kode etik dengan menunggu apakah ada laporan dari korban si tukang cukur ke Polsek Sukoharjo atau Polres Tanggamus. Tentunya proses pidana hukum dikedepankan, baru dilakukan sidang pelanggaran kode etik. Jika tidak ada laporan pidana, akan disidik dugaan pelanggaran disiplin.
"Udah kita periksa, kita mau lihat dulu ada pidananya atau tidak, kalau tukang cukur melaporkan kita pidanakan, baru kita proses kode etik. Kalau tidak ada, kita tegakan disiplin, kita tahan 21 hari, kalau di kode etik, yang terberat PTDH, anggota juga jelas mengaku bersalah, dan menyesal, tapi
peraturan tetap kita tegakkan, sementara dia di sini dulu selama enam hari,  guna menjalani pemeriksaan," tandasnya.
 

Potongan Rambut Tidak Sesuai, Oknum Polisi Berkelahi dengan Tukang Cukur


Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol. Dok Lampost.co


BANDAR LAMPUNG (lampost.co) -- Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol mengambil sikap tegas terhadap  dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Polres Tulangbawang berinisial  ER kepada Sofyan Dony (24), seorang tukang cukur di Kabupaten Pringsewu, Sabtu (25/11/2017) kemarin.
Kejadian bermula saat ER yang berpangkat bripka mencukur rambut di Pangkas Rambut MISTER CUTT di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Ketika sedang cukur, ternyata potongannya tidak sesuai (terlalu tipis). Kemudian ER menegur Doni. Doni pun menjawab bahwa itu tidak terlalu tipis, lantas terjadi perkelahian antarkeduanya.
Menurut Wakapolda, ada dugaan pelanggaran kode etik, maupun indispliner terhadap ER. Saat ini ER sudah berada di Mapolda Lampung untuk menjalani penyidikan bersama para saksi yang mengetahui persitiwa tersebut. Kemudian senjata api milik ER juga telah diamankan.
"Iya, dia sudah di Polda dan kita tangani dan periksa datangnya tadi malem sekitar pukul 23.00 (Sabtu [25/11/2017], red)," ujarnya kepada lampost.co, Minggu (26/11/2017).
Poin yang diutamakan Wakapolda Lampung, bukanlah melakukan penyidikan terkait insiden baku hantam antar warga sipil dan anggota, siapa yang memulai duluan. Penyidikan mengedepankan dugaan penggunaan senjata api oleh ER terhadap tukang cukur tersebut.
"Kita enggak masalahkan siapa yang mulai dulu, perintah Kapolda sebagai aparat kepolisian yang menggunakan senjata api, harusnya digunakan untuk menangkap penjahat, bukan menakuti warga sipil," kata mantan Kapolrestabes Bandung itu.
Jenderal bintang satu tersebut belum bisa memaparkan hasil penyidikan, dan pelanggaran yang disanskikan kepada ER, namun ia mewanti-wanti kepada seluruh jajaran personel Polda agar tak gegabah, dan menggunakan senpi sesuai dengan peruntukannya.
"Kita belum bisa paparkan, kita gelar perkara dulu, tapi kalau terbukti pasti kita kasih sanksi sesuai dengan pelanggarannya," katanya.
Sementara itu, Kapolres Tulangbawang Ajun Komisaris Besar Raswanto Hadi Wibowo menyerahkan penyelidikan dan penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya kepada Bidang Propam Polda Lampung.
"Iya kejadian itu benar dan sudah ada arahan dari Wakapolda, untuk ditangani di Polda Lampung. Kalau dari track record dia, selama ini belum pernah ada masalah, baru kali ini," katanya kepada lampost.co, Minggu (26/11/2017).
Menurut Raswanto, penyidikan memang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, namun penindakannya tetap dilakukan Polres Tulangbawang. Kepastian tersebut menunggu proses penyidikan dan keputusan inkracth dari Bidpropam Polda Lampung.
"Kalau perkaranya di sana (Polda Lampung, red), tapi nanti kalau sudah ada hasil dilimpahin kepada kita sidangnya, kan angkum-nya di sini (Polres Tulangbawang, red)," kata mantan Kasubdit I DItresnarkoba Polda Lampung itu.
Ditanya soal kronologi, Raswanto mengatakan ada dua versi, yakni dari tukang cukur dan dari Bripka ER. Menurut Raswanto versi dari anggota, awalnya ia sedang cukur rambut lalu hasilnya ketipisan, ketika dikomplain terjadi ceckok mulut, kemudian si tukang cukur menanyakan kepada anggotanya soal domisilinya.
Lalu perut Bripka ER ditendang dan sontak ER menampar balik si tukang cukur. Selanjutnya Doni berteriak lalu anggota mengambil bambu yang tertancap di luar karena diduga Doni memegang pisau lipat yang digunakan untuk mencukur. Setelah itu anggota melawan dan mengeluarkan senjata api.
Sedangkan menurut Doni, karena protes hasi cukur, terjadilah adu mulut antara ER dan Doni, Kemudian ER memukul Doni, lalu Doni meminta tolong kepada seorang warga bernama Kamelia dengan isyarat tangan (melambaikan tangan) sambil meninggalkan ER. Akan tetapi, ER mengejar korban sambil membawa pisau cukur milik Doni.
Selanjutnya, pada saat itu ER juga mencabut patok bambu yang berada di pinggir jalan, kemudian ketika di depan warung milik Kamelia, korban jatuh kemudian langsung dipukul patok bambu yang dibawa ER sebanyak satu kali di bagian kaki. Setelah itu ER membuang pisau cukur dan patok bambu dan kemudian meninggalkan Doni dan pulang ke rumah mertuanya di Pekon Siliwangi.
“Jadi ada dua versi, dari anggota saya dan dari si korban, kita enggak tahu yang mana ini yang benar, tapi nanti sama penyidik di Propam Polda pasti semua dipanggil, diperiksa satu-satu dan dikonfrontasi," katanya.